KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada
Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayahnya kami dapat menyusun makalah ini
tepat pada waktunya. Selain itu, kami ingin mengucapkan terima kasih yang
sebesar besarnya kepada dosen pembimbing mata kuliah ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI atas bimbingan serta motivasinya, serta semua pihak
yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu.
Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi adalah mata kuliah yang sangat
perlu dikembangkan dan dipahami mengingat begitu besar perannya dalam
pendidikan, khususnya pada bidang IT dengan kode etik dan permasalahannya
terutama masalah yang kami bahs mengenai kejahatan elektronik didunia maya yang
sedang marak yaitu cybercrime dan cyber law.
Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan untuk
itu, kami meminta kritikan serta saran yang bersifat membangun guna
kesempurnaan makalah ini.
ABSTRACT
Talking about computer is closely
relatied to the media on,what we called internet.various adventces have already
been produced by internet technology.at the beginning,the internet is including
the development of the internet as the a means of communication which aimed at
sending data from one to another computer in a space which is still approaching
near.but the technology has brought the unlimited renewment where by internet,
one who is at home can directly communicate to another in a separated far
distance.
The internet technology is not released
from the bad influence,that is many crimes are found in the internet wold. The crimes in the which are
the desrection of bank accounts,government servers,the forge of credit card
number,and other crimes which make other people lost.
With many crimes happened,we need a special
action either from the goverment or the producer of appli ances of the network
of internet.from the goverment,they can formulate the laws which are
usually called cyberlaw,while from the
producer,they can give higher security on the appliances they producer in order
to prevent the hacker attack to ward the users of computer.
Key words: internet,hacker,cybercrime
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Perkembangan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang cukup pesat sekarang ini sudah
menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak
dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan
masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan
iptek, terutama teknologi informasi (Information
Technology) seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan
hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal dengan menghalalkan
segala cara karena ingin memperoleh keuntungan secara “potong kompas”. Dampak
buruk dari perkembangan “dunia
maya”
ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat moderen saat ini dan
masa depan.
Kemajuan teknologi
informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner
(digital revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan
dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya
teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap
mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang
teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan dunia
maya.
Masalah kejahatan maya
dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada
perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk
salah satu extra ordinary crime (kejahatan
luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious
crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antar negara)
yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat.
Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan
moderen dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi dengan
meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital,
“perang” informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan sebagainya.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Dengan latar belakang yang
dipapakarkan diatas maka rumusan masalah dari makalah ini yaitu :
1 1. Sejauh mana pelanggaran hukum yang terjadi dalam dunia
maya sekarang ini (Cybercrime)?
2 2. Bagaimana peranan Undang-Undang Dunia Maya (Cyberlaw)
terhadap pelanggaran yang terjadi
dalam dunia maya itu sendiri?
C. SISTEMATIKA PENULISAN
Untuk
memperoleh dan memperjelas dalam
pembahasan masalah yang ada, maka kami membagi tahap-tahap penulisan makalah ini
kedalam 4 BAB, yang fungsinya untuk memberikan penjelasan dari isi makalah ini.
Keempat
BAB tersebut disusun secara sistematika sebagai berikut :
BAB II PENDAHULUANBab ini menjelaskan tentang alasan-alasan pemilihan judul secara umum, dan sistematika penulisan makalah.
BAB II LANDASAN TEORI
Dalam
bab ini membahas tentang pengertian cyber dan jenis-jenis cyber.
BAB III PEMBAHASAN
Dalam
bab ini membahas secara umum mengenai cyber yang ada di Indonesia,serta undang-undang yang berlaku mengenai cyber di indonesia.
BAB IV PENUTUP
Dalam bab ini berisi point-point kesimpulan
tentang cyber crime dan cyber law yang ada saat ini
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindak criminal
yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan
utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi
computer khusunya internet.
Dalam
perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :1. Kejahatan kerah biru: Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2. Kejahatan kerah putih: Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Adapun karakteristik unik pada Cybercrime yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
c. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
2.2 Pengertian Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah
yang berasal dari Cyberspace Law.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana
aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak
perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau
tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan
perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan
seperti :
· Perjanjian aplikasi rekening
pelanggan internet;
· Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
· Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
· Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
· Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
· Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
· Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
· Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
· Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
· Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
· Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Implikasi perkembangan dunia
cyber
Hadirnya
masyarakat informasi (information society)
yang diyakini sebagai salah satu agenda penting masyarakat dunia di milenium
ketiga antara lain ditandai dengan pemanfaatan Internet yang semakin meluas
dalam berbagai akitivitas kehidupan manusia, bukan saja di negara-negara maju
tapi juga di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Fenomena ini pada
gilirannya telah menempatkan informasi sebagai komoditas ekonomi yang sangat
penting dan menguntungkan. Untuk merespon perkembangan ini Amerika Serikat
sebagai pioner dalam pemanfaatan Internet telah mengubah paradigma ekonominya
dari ekonomi yang berbasis manufaktur menjadi ekonomi yang berbasis jasa (from a manufacturing-based economy to a
service-based economy). Peruhahan
ini ditandai dengan berkurangnya peranan traditional
law materials dan semakin meningkatnya peranan the raw marerial of a service-based economy yakni informasi dalam
perekonomian Amerika.
Munculnya sejumlah kasus yang cukup
fenomenal di Amerika Serikat pada tahun 1998 telah mendorong para pengamat dan
pakar di bidang teknologi informasi untuk menobatkan tahun tersebut sebagai
moment yang mengukuhkan Internet sebagai salah satu institusi dalam mainstream
budaya Ametika saat ini. Salah satu kasus yang sangat fenomenal dan
kontroversial adalah ”Monicagate”
(September 1998) yaitu skandal seksual yang melibatkan Presiden Bill Clinton
dengari Monica Lewinsky mantan pegawai Magang di Gedung Putih.
Masyarakat
dunia geger, karena laporan Jaksa Independent Kenneth Star mengenai
perselingkuhan Clinton dan Monica setebal 500 halaman kemudian muncul di
Internet dan dapat diakses secara terbuka oleh publik. Kasus ini bukan saja
telah menyadarkan masyarakat Amerika, tapi juga dunia bahwa lnternet dalam
tahap tertentu tidak ubahnya bagai pedang bermata dua.
Eksistensi
Internet sebagai salah satu institusi dalam mainstream budaya Amerika lebih
ditegaskan lagi dengan maraknya perdagangan electronik (E-Commerce) yang diprediksikan sebagai ”bisnis besar masa depan” (the next big thing). Menurut perkiraan
Departemen Perdagangan Amerika, nilai perdagangan sektor ini sampai dengan
tahun 2002 akan mencapai jumlah US $300 milyar per tahun.
Demam E-Commerce ini bukan saja telah melanda
negara-negara maju seperti Amerika dan negara-negara Eropa, tapi juga telah
menjadi trend dunia termasuk Indonesia. Bahkan ada semacam kecenderungan umum di Indonesia,
seakan-akan ”cyber law” itu identik
dengan pengaturan mengenai E-Commerce.
Berbeda dengan Monicagate, fenomena
E-Commerce ini boleh dikatakan mampu menghadirkan sisi prospektif dari
Internet.
Jelaslah
bahwa eksistensi Internet disamping menjanjikan sejumlah harapan, pada saat yang sama juga melahirkan
kecemasan-kecemasan baru antara lain munculnya kejahatan baru yang lebih
canggih dalam bentuk ”cyber crime”,
misalnya munculnya situs-situs porno dan penyerangan terhadap privacy seseorang.
Disamping itu mengingat karakteristik Internet yang tidak mengenal batas-batas
teritorial dan sepenuhnya beroperasi secara virtual (maya), Internet juga
melahirkan aktivitas-aktivitas baru yang tidak sepenuhnya dapat diatur oleh
hukum yang berlaku saat ini (the existing
law). Kenyataan ini telah
menyadarkan masyarakat akan perlunya regulasi yang mengatur mengenai
aktivitas-aktivitas yang melibatkan Internet
Atas dasar
pemikiran diatas, penulis akan mencoba untuk membahas mengenai pengertian
”cyber law” dan ruang lingkupnya
serta sampai sejauh mana
urgensinya bagi Indonesia untuk mengantisipasi munculnya persoalan-persoalan
hukum akibat pemanfaatan Internet yang semakin meluas di Indonesia.
3.2 Cyber Space
Untuk
sampai pada pembahasan mengenai cyber
law, terlebih dahulu perlu dijelaskansatu istilah yang sangat erat
kaitannya dengan cyber law yaitu cyberspace (ruang maya), karena cyberspace-lah yang akan menjadi objek
atau concern dari cyber law. Istilah cyberspace untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh William Gibson
seorang penulis fiksi ilmiah (science
fiction) dalam novelnya yang berjudul Neuromancer
Istilah yang sama kemudian diulanginya dalam novelnya yang lain yang
berjudul Virtual Light.
Menurut Gibson, cyberspace ”... was a consensual hallucination that felt and looked
likea physical space but actually was a computer-generated construct
representing abstract data”. Pada perkembangan selanjutnya seiring dengan
meluasnya penggunaan komputer. istilah ini kemudian dipergunakan untuk menunjuk
sebuah ruang elektronik (electronic
space), yaitu sebuah masyarakat virtual yang terbentuk melalui komunikasi
yang terjalin dalam sebuah jaringan kornputer (interconnected computer networks). Pada saat ini, cyberspace sebagaimana dikemukakan oleh
Cavazos dan Morin adalah:”... represents
a vast array of computer systems accessible from remote physical locations”.
Untuk keperluan penulisan artikel
ini selanjutnya cyberspace akan disebut dengan
Internet. Dengan asumsi bahwa
aktivitas di Internet itu tidak bisa dilepaskan dari manusia dan akibat
hukumnya juga mengenai masyarakat (manusia) yang ada di ”physical word” (dunia
nyata), maka kemudian muncul pemikiran mengenai perlunya aturan hukum untuk
mengatur aktivitas tersebut. Namun, mengingat karakteristik aktivitas di
Internet yang berbeda dengan di dunia nyata, lalu muncul pro kontra mengenai
bisa dan tidaknya sistem hukum tradisional/konvensional (the existing law) yang
mengatur aktivitas tersebut. Dengan demikian, polemik ini sebenarnya bukan
mengenai perlu atau tidaknya suatu aturan hukum mengenai aktivitas di Internet,
melainkan mempertanyakan eksistensi sistem hukum tradisional dalam mengatur
aktivitas di Internet.
3.3 Undang-undang
IT di Indonesia
UNDANG-UNDANG ITE(INFORMASI DAN
TRANSAKSI ELEKTRONIK)
NOMOR 11 TAHUN 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. 1. Bahwa pembangunan nasional adalah salah satu
proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai
dinamika di masyarakat.
b. 2. Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan
indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dan transaksi elektronik di
tingkat nasional seentuk hingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan
secara optimal,merata,dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna
mencerdaskan kehidupan bangsa.
c. 3.Bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi
informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan
manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya
bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
d. 4. Bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi
informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga,memelihara,dan memperkukuh
persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi
kepentingan nasional.
e. 5. Bahwa pemanfaatn teknologi informasi berperan
penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
f. 6. Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan
teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturanya sehingga
pemanfaatan teknologi informasi memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial
budaya masyarakat indonesia.
g. 7. Bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a,huruf b,huruf c,huruf d,huruf e,dan huruf f,perlu
membentuk undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik.
I. Bab I, tentang Ketentuan Umum
II.
Bab II,tentang Asas dan Tujuan
III.
Bab III,tentang informasi,dokumen,dan tanda tangan elektronik
IV.
Bab IV,tentang penyelenggaran dan sertifikasi elektronik dan sistem
elektronik
V.
Bab V,tentang transaksi elektronik
VI.
Bab VI ,tentang domain hak kekayaan intelektual,dan perlindungan hak
pribadi
VII.
Bab VII,tentang perbuatan yang dilarang
VIII.
Bab VIII,tentang penyelesain sengketa
IX.
Bab IX,tentang peran pemersyaraintah dan masyarakat
X.
Bab X,tentang penyidikan
XI.
Bab XI,tentang ketentuan pidana
XII.
Bab XII,tentang ketentuan peralihan
XIII.
Bab XIII,tentang ketentuan penutup
BAB
IV
PENUTUP
Perkembangan teknologi informasi
(TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana
seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh
dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Banyak kegiatan bisnis
yang sebelumnya tak terpikirkan, kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat
dengan model-model bisnis yang sama sekali baru. Begitu juga, banyak kegiatan
lainnya yang dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalam
cakupan yang sangat luas, bahkan mendunia
terkait dengan semua perkembangan
tersebut, yang juga harus menjadi perhatian adalah bagaimana hal-hal baru
tersebut, misalnya d alam kepastian dan keabsahan transaksi, keamanan
komunikasi data dan informasi, dan semua yang terkait dengan kegiatan bisnis,
dapat terlindungi dengan baik karena adanya kepastian hukum. Mengapa diperlukan
kepastian hukum yang lebih kondusif, meski boleh dikata sama sekali baru,
karena perangkat hukum yang ada tidak cukup memadai untuk menaungi semua
perubahan dan perkembangan yang ada.
Masalah hukum yang dikenal dengan Cyberlaw ini tak hanya terkait dengan
keamanan dan kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian berinvestasi.
Karena, diharapkan dengan adanya pertangkat hukum yang relevan dan kondusif,
kegiatan bisnis akan dapat berjalan dengan kepastian hukum yang memungkinkan
menjerat semua fraud atau tindakan kejahatan dalam kegiatan bisnis, maupun yang
terkait dengan kegiatan pemerintah
Banyak terjadi tindak kejahatan Internet,
tetapi yang secara nyata hanya beberapa kasus saja yang sampai ke tingkat
pengadilan. Hal ini dikarenakan hakim sendiri belum menerima bukti-bukti
elektronik sebagai barang bukti yang sah, seperti digital signature. Dengan
demikian cyberlaw bukan saja keharusan melainkan sudah merupakan kebutuhan,
baik untuk menghadapi kenyataan yang ada
sekar ang ini, dengan semakin banyak terjadinyanya kegiatan cybercrime maupun tuntutan komunikasi
perdagangan mancanegara (cross border transaction) ke depan.Karenanya,
Indonesia sebagai negara yang juga terkait dengan perkembangan dan perubahan
itu, memang dituntut untuk merumuskan perangkat hukum yang mampu mendukung
kegiatan bisnis secara lebih luas, termasuk yang dilakukan dalam dunia virtual,
dengan tanpa mengabaikan yang selama ini sudah berjalan.
Tulisan ini hanya menampilkan sedikit permasalahan yang terkait dengan
cybercrime. Tentunya masih banyak permasalahan lain yang belum dibahas pada
tulisan singkat ini akan tetapi tidak mengurangi isi dari permasalahan
nya,semoga artikel yang kami buat dapat bermanfaat bagi kami sendiri ,dan
tentunya bagi para pembaca..amien
Tidak ada komentar:
Posting Komentar